KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia Curi Ikan, 14 ABK Myanmar Ikut Diamankan

  • Bagikan
Ilustrasi/Dok. KKP

WartaTani.co – Tiga kapal ilegal asal Malaysia kedapatan melakukan pencurian ikan, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka, Minggu (12/04/2020).

Aksi itu dihentikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penangkapan atas ketiga kapal.

Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kontan.co.id, pada Senin (13/4/2020).

”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka,” ujar Edhy Prabowo.

Edhy menjeaskan, ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP-NRI.

Ketiga kapal melakukan aksi itu tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan.

“Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl,” katanya.

Tak hanya itu, kapal pengawas perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Edhy memastikan penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menurut Edhy, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia selama pandemi Covid-19, melihat telah dilakukannya penangkapan 19 kapal ikan asing ilegal dalam 1,5 bulan terakhir.

Menurut dia, operasi pengawasan tetap dilakukan. Apalagi, 19 kapal yang ditangkap tersebut berasal dari sektor pengawasan berbeda.

“Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apa pun,” kata Edhy.

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan para pelaku illegal fishing memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

Karena itu, Edhy mengatakan pengawasan di laut tidak menurun karena adanya potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan pencuri ikan di tengah Covid-19.

Sementara itu, di bawah kepemimpinan Edhy, KKP telah menangkap 27 kapal ikan asing ilegal. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia. (tribun)

  • Bagikan