Dekopin Soroti Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember

  • Bagikan
Ketua Umum Inkowapi, Sharmila (kanan) bersama Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.

WartaTani.co – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyoroti rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana. Yakni terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin menilai rekomendasi tersebut tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan mengali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” ujar Tim Kuasa Hukum yang ditandatangi Muslim Jaya ButarButar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya.

Pendapat tersebut merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keuntuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Pendapat Hukum Dirjen tersebut kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi.

Muslim memaparkan bahwa Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan sudah sesuai prosedur.

Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin priode 2019-2024 sesuai AD Dekopin dan Tatib Munas Dekopin.

Kedua, Munas Dekopin adalah merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan termasuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.

“Tidak ada satupun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat,” beber dia.

Berita Terkait  Kiat Sukses Bertanam Cabai di Musim Hujan: Kombinasi Aplikasi Rain shelter dan Pestisida Nabati rahasianya

Ketiga, bahwa di dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan menyebut peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin, kemudian melanjutkan Munas Dekopin ke ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.

“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin.

Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 Nopember 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” ungkap dia.

Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan hotel Claro Kota Makasar tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2020 tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall.

Yang ada, meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia berjumlah 471 orang.

“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr. Widodo Ekatjahjana,SH.MH menyebut dalam Pendapat Hukumnya menyebut Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall.

Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami sebuah organisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga diperlukan penguatan.

“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang Undangan selaku Dosen Fakyukltas Hukum Universitas Jember,” pungkas Muslim.

Sikap Inkowapi

Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir Sharmila Yahya MSi dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan, dia berharap permasalahan Dekopin bias diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.

Berita Terkait  Jadikan Petani Milenial Wirausaha Sukses, Kementan Gelar Workshop Business Motivation Pathways

“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bias bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” kata Sharmila.

  • Bagikan