WartaTani.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memotong anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,5 triliun. Pemotongan anggaran tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020.
“Perpres 54 ini secara umum adalah perubahan postur APBN, kemudian penghematan pagu KLHK dari awal Rp 9.319.325.816.000 harus dihemat menjadi Rp 7.736.642.116.000,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (8/4/2020).
Siti menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tersebut, anggaran KLHK difokuskan untuk tiga kegiatan. Di antaranya yakni untuk kegiatan kesehatan dan jaring pengaman sosial.
“Fokus belanja di dalam perpres itu ditegaskan yaitu itu kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian. Tentu bagi KHLK ini lebih banyak kepada masyarakatnya sambil tetap kita memberikan dukungan menjaga keberlanjutan dunia usaha,” sebut Siti.
Untuk pemotongan anggaran Rp 1,5 triliun itu, sebut Siti, akan digunakan utamanya untuk mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19) di Tanah Air. Siti menjelaskan anggaran Rp 1,5 triliun itu juga digunakan untuk mendorong kegiatan padat karya.
“Penghematan hampir Rp 1,6 triliun ini, pertama, untuk keselamatan dan mengatasi penyebaran pandemik. Kedua keberlanjutan usaha ekonomi kehutanan, kunjungan konservasi dan hutan sosial,” tutur Siti.
“Ketiga mendorong kegiatan yang meng-cover padat karya. Jadi yang memberikan pendapatan kepada masyarakat kecil, kemudian stimulus ekonomi, kemudian keberlanjutan pelayanan publik, dan target padat karya grup pembinaan KLHK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Perpres itu merupakan tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran pagu anggaran antar-unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 a, seperti yang dikutip detikcom, Senin (6/4). (detik)