Kemendes Minta Aparat Desa Jaga Gerbang 24 Jam Cegah Corona Masuk

  • Bagikan
Ilustrasi Karantina Wilayah (M. Irwan Supriyadi/WartaMediaGrup)

WartaTani.co – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) meminta aparat desa dan kelurahan memantau 24 jam pos jaga masuk desa mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Harus dipantau 24 jam,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi l, Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, Selasa (31/3).

Eko meminta semua desa membuat pos penjagaan untuk melakukan pemantauan terhadap hilir mudik warga yang masuk. Menurut dia, langkah itu harus dilakukan oleh Desa Tanggap Covid-19 supaya bisa mendata mobilitas warga, apalagi saat ini banyak warga yang sudah mudik.

Eko mengimbau petugas pengawas pos jaga melakukan pendataan terhadap arus keluar masuk warga. Terutama perantau yang baru kembali ke desanya. Data itu nantinya bisa dilaporkan oleh petugas kepada pihak berwenang, misalnya kepada tim kesehatan di tingkat kabupaten.

“Bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona,” ujar Eko.

Sebagai langkah penanganan awal, kata Eko, relawan Desa Tanggap COVID-19 juga harus menyiapkan tempat karantina di wilayah mereka. Tempat itu diperuntukkan bagi tamu yang datang dari wilayah terdampak, seperti Jakarta yang saat ini menjadi episentrum corona.

Sementara bagi warga desa setempat, katanya, pekerja atau pelajar rantau yang baru kembali, karantina bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.

Secara umum, Eko menjelaskan pembentukan relawan Covid-19 di tingkat desa tertuang dalam Surat Edaran Mendes PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 serta penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Nantinya, relawan desa akan diketuai oleh kepala desa, dan bermitra dengan Kamtibnas dari Polri.

“Diketuai oleh kepala desa, anggotanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur desa mulai dari ketua RT/RW, tokoh masyarakat, termasuk petani dan pemuda, serta bermitra dengan Kamtibnas,” ujarnya.

Berita Terkait  Harkannas ke-9 : KKP Dorong Sektor Perikanan Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Eko juga menjelaskan akan ada pelarangan berkerumun untuk mencegah penularan virus corona di desa. Untuk berkerumun, warga memerlukan izin dari kepala desa.

“Untuk berkerumun perlu izin dari kepala desa, jika ada yang melanggar akan dibubarkan langsung,” ujarnya. (cnnindonesia)

  • Bagikan