Impor Bawang Tak Izin ke Kementan Bakal Dikenakan Sanksi

  • Bagikan
ilustrasi

WartaTani.co – Pengusaha yang mengajukan impor bawang putih dan bombai tetap diwajibkan mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI), Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menegaskan, RIPH tak bisa ditiadakan.

“Ya nggak bisa ditiadakan. RIPH nggak bisa ditiadakan,” kata pria yang kerap disapa Anton tersebut ketika dihubungi detikcom, Senin (23/3/2020).

Menurut Anton, importir yang tak memiliki RIPH tak akan bisa mengedarkan bawang putih dan bombai impornya di seluruh wilayah Indonesia. Ketika kedua komoditas impor itu masuk Indonesia, maka Kementan akan menahannya ke luar dari gudang para importir.

“Ya dimasukkan ke gudangnya mereka. Yang jelas nggak boleh didistribusikan kalau melanggar Undang-undang (UU),” imbuh Anton.

Selain itu, dalam UU nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura juga ditetapkan pertimbangan wajibnya mengajukan RIPH yang jatuh pada pasal 88, dan juga sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan pengajuan impor dalam pasal 128. Sanksinya ditetapkan dengan hukuman terberat yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Berikut bunyi beleid tersebut:

“Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menuturkan, importir bawang putih dan bombai tak perlu lagi mengajukan SPI dan RIPH untuk mempercepat proses importasinya.

Hal itu ia nyatakan sebagai upaya mempercepat ketersediaan stok bawang putih dan bombai dalam negeri, sehingga bisa dilakukan stabilisasi harga.

Berita Terkait  Kementan Distribusikan Bawang Merah ke Daerah Non-Sentra

Selain itu, Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika mengumumkan pembebasan impor atas dua komoditas tersebut.

“Iya, sudah (koordinasi),” ujar Agus usai melakukan sidak di Carrefour Duta Merlin, Jakarta Barat, Kamis (19/3/2020).

Kemudian, ia menuturkan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemenuhan bahan pokok di tengah penyebaran virus corona (COVID-19) agar dipercepat. Sehingga, tak ada kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.

“Ini kan sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus cepat menangani situasi ini terutama untuk bahan-bahan pokok. Kan kita melihat sendiri, harga bawang putih dan bawang bombai tinggi, jadi harus ada action, langkah-langkah cepat.

Ini hanya pembebasan impor, jadi tidak perlu ada persetujuan impor. Ini sifatnya sementara sampai harga kembali stabil,” terang Agus. (detik)

  • Bagikan