Cegah Corona, Kementerian Agraria Terapkan Work From Home

  • Bagikan
Ilustrasi Work From Home/Pixabay

WartaTani.co – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Surya Tjandra mengatakan bahwa social distancing merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus corona.

“Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing,” kata Surya seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa 17 Maret 2020.

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berpendapat perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Surat edaran yang keluar nantinya tentu harus sesuai dengan arah kebijakan dari Presiden maupun Kementerian PAN-RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi],” ujarnya.

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN No. 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung. Berikut adalah poin dari surat edaran yang dimaksud:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home);
  2. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayanan secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional;
  4. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
  6. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB. (tempo)
Berita Terkait  Kunjungi Parlemen Turki, Indonesia Tingkatkan Komitmen Perdagangan Komoditas Pertanian
  • Bagikan