WartaTani.co – Penundaan berlarut dalam pelayanan publik mendominasi maladministrasi yang diadukan masyakarat kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepanjang 2019.
Hal ini terungkap dalam Laporan Tahunan 2019 yang disampaikan Ombudsman di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (3/3).
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, sepanjang 2019, Ombudsman menerima laporan masyarakat sebanyak 7.903 laporan.
Dari jumlah laporan tersebut, sekitar 5.464 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti sementara sisanya saat ini tengah dalam proses pemeriksaan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.837 pengaduan berupa dugaan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut.
“(Penundaan berlarut) sebesar 33,62 % atau sebanyak 1.837 pengaduan,” ujar Alamsyah.
Penyimpangan prosedur juga menjadi dugaan maladministrasi yang banyak diadukan kepada Ombudsman yakni sebanyak 28,97% atau 1.583 laporan dan tidak memberikan layanan 17,7 % atau 967 pengaduan.
Terkait substansi laporan, Alamsyah mengatakan, bidang agraria atau pertanahan menduduki peringkat pertama dengan jumlah 865 pengaduan, disusul bidang kepegawaian sebanyak 749 pengaduan dan bidang pendidikan sebanyak 558 pengaduan.
“Bidang kepolisian sebanyak 551, administrasi kependudukan sebanyak 249 dan ketenagakerjaan 184 pengaduan,” ucap Alamsyah.
Sementara dari sisi instansi terlapor, Alamsyah menuturkan bahwa pemerintah daerah menduduki peringkat pertama dengan 2.274 pengaduan. Instansi lain yang paling banyak diadukan yakni instansi pemerintah atau kementerian sebanyak 613 pengaduan dan kepolisian sebanyak 560.
“Dan peringkat keempat adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebanyak 517 pengaduan,” bebernya.
Sebaran laporan masyarakat sepanjang 2019 terbanyak di Ombudsman Pusat yakni 1.723, disusul Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sebanyak 551 dan Sulawesi Utara sebanyak 512 pengaduan.
Dalam kesempatan ini, Alamsyah mengatakan, terjadi penurunan jumlah laporan atau pengaduan masyarakat pada tahun 2019. Hal ini disebabkan berkurangnya jumlah investigasi atas prakarsa sendiri pasca pengesahan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.
“Selain itu juga efektivitas kinerja bagian penerimaan dan verifikasi laporan dalam menyaring keluhan masyarakat yang bukan merupakan kewenangan Ombudsman sebelum registrasi,” kata Alamsyah.
Sejak tahun 2017 mulai terjadi penurunan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman. Pada tahun 2016 jumlah pengaduan yang ditangani Ombudsman sebanyak 9.078, pada tahun 2017 turun menjadi 8.886. Kemudian turun lagi di tahun 2018 sebanyak 8.413. “Kemudian di tahun 2019 turun menjadi 7.903 pengaduan,” tutupnya.
Sudah Dilaporkan ke Puan
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan peluncuran Laporan Tahunan 2019 ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Ombudsman RI dan sarana publikasi kepada masyarakat.
Menurutnya salah satu garis besar yang bisa disampaikan adalah mengenai Survei Kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2019 yang telah dirintis oleh Ombudsman mulai tahun 2013.
“Di tahun 2020 ini survei akan menjangkau seluruh populasi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” kata Amzulian.
Laporan Tahunan 2019 itu telah disampaikan pimpinan Ombudsman RI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (25/2/2020) di Gedung Nusantara III DPR RI. (kumparan)