WartaTani.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571-Selat Malaka, pada Sabtu (22/02).
Penangkapan kapal ilegal dengan nama KM. PKFB 1870 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Hutauruk.
“Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal pada tanggal 22 Feruari 2020 Pukul 02.40 WIB di WPP-NRI 571 Selat Malaka,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP, Nilanto Perbowo.
Nilanto menceritakan bahwa KM. PKFB 1870 pertama kali terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI pada koordinat 04º13,610’ Lintang Utara dan 99º28,062’ Bujur Timur. Sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) dalam proses pelumpuhan kapal perikanan tersebut.
“Aparat kami melakukan pengejaran dalam proses penangkapan KM. PKFB 1870 tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut secara meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009,” papar Nilanto.
Meski merupakan kapal berbendera Malaysia, KM. PKFB 1870 ternyata diawaki oleh lima orang awak kapal yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia. Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nilanto menambahkan, KKP memang sedang meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia termasuk salah satunya Selat Malaka.
“sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami meningkatkan pengawasan untuk memberantas kapal asing pencuri ikan agar nelayan Indonesia lebih nyaman dan aman untuk melaut,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penangkapan kapal asing ilegal berbendera Malaysia tersebut. Ipung menuturkan bahwa KKP telah mempersilahkan pihak Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar kapal ditangkap di-overlapping claimed area kedua negara, namun deteksi awal menunjukkan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan di wilayah ZEE Indonesia sehingga dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas Perikanan,” kata Ipung, sapaan akrabnya.
Ipung menjelaskan bahwa KM. PKFB 1870 diawaki oleh WNI dan tanpa memiliki dokumen izin kerja, artinya hal tersebut tidak sesuai dengan Common Best Practices (CBP) dari Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline yang sudah disepakati antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, kapal tersebut juga mengoperasikan alat tangkap trawl.
“Semua mekanisme sudah dilaksanakan, dan kami pada keputusan untuk tidak memberikan Request to Leave tapi memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung dia.
Pentingnya Kapal Pengawas di Area Perbatasan
Sementara itu pakar delimitasi maritim dari UGM, I Made Andi Arsana, menjelaskan selama ini wilayah perbatasan khususnya yang berstatus sebagai unresolved maritime boundaries rawan illegal fishing.
Penyebabnya terjadi saling klaim wilayah ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka atau antara Indonesia dengan Vietnam di Laut Natuna Utara. Hal ini yang menyebabkan banyak kapal ikan asal Malaysia di gerakan di Selat Malaka dan kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara.

“Masing-masing negara akan berupaya untuk menegaskan klaimnya. Oleh sebab itu kehadiran nelayan dan aparat Indonesia di wilayah unresolved area sangat penting untuk mendukung klaim Indonesia” terang Andi Arsana.
KM. PKFB 1870 ini sendiri merupakan kapal ikan asing ilegal ke-9 yang telah ditangkap oleh KKP dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo. Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap 3 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia. (newskkp)