Siap-siap, Sertifikat Tanah bakal Dibuat Digital

  • Bagikan
Ilustrasi/Net

WartaTani.co – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan hukum berupa pemalsuan sertifikat tanah oleh mafia tanah. Tidak mau terulang, pemerintah bakal bangun sistem sertifikat tanah digital.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah.

“BPN ke depan melakukan digitalisasi, maka kertas [sertifikat tanah] yang seperti ini tidak diperlukan,” kata Sofyan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Sofyan menargetkan, layanan pembentukan sertifikat tanah digital itu bisa diperkenalkan kepada publik akhir tahun 2020 ini.

“Mudah-mudahan akhir tahun ini kita akan perkenalkan, layanannya dulu. Targetnya 2024, seluruh layanan BPN sudah elektronik,” ujar Sofyan.

Sofyan mengatakan meskipun sertifikat tanah nanti berbentuk digital, sang pemilik sertifikat tetap bisa mendapatkan hard copy-nya. Data elektronik yang akan digunakan, itu dijamin kerahasiaan, karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang akan mengawasi langsung sistem digital tersebut.

“Nanti bisa di-print. [Di sistem] ada time library-nya. Jadi nanti tinggal mengecek saja [data sertifikat tanahnya]. Data elektronik dijamin dan dijaga oleh BSSN,” tuturnya.

“Jadi, orang nggak perlu bawa kemana-kemana sertifikat mereka. Tapi mereka tetap bisa menyimpan fisik [kertas Sertifikat Tanah].”

Kepolisian RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan. Kerugiannya mencapai Rp 85 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 tersangka yang terlibat dalam pemalsuan setifikat tanah yang berlokasi di Jl. Brawijaya III No. 12, Jakarta Selatan. Adapun ke-10 seorang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda.

Nana mengatakan, bahwa ini merupakan salah satu modus baru dalam sindikat mafia tanah. Pasalnya, tersangka ini bukan hanya memalsukan sertifikat tanah yang palsu, tapi mereka juga memalsukan identitas, dengan membuat e-KTP ilegal.

Berita Terkait  Politeknik Enjiniring Kementan, Cetak Lulusan Berkompetensi Melalui MBKM

“Dalam kasus ini ada dua peristiwa [kejahatan hukum] yang dilakukan, pemalsuan sertifikat dan pembuatan e-KTP ilegal. Ini modus baru,” ujar Nana dalam kesempatan yang sama. (cnbcindonesia)

  • Bagikan