WartaTani.co – Guru besar Fakultas Pertanian UGM, Prof. Dr. Irham, M.Sc., mengembangkan sebuah platform pencatatan usaha tani yang diberi nama Rektanigama. Inovasi ini merupakan singkatan dari Rekam Usaha Tani Gadjah Mada yang berfungsi sebagai alat pencatatan usaha tani berbasis aplikasi digital.
Dikembangkannya aplikasi ini agar memudahkan mitra petani dalam melakukan pencatatan usaha taninya. Khusus dalam mendukung kebutuhan administrasi sertifikasi organik yang secara umum menjadi bagian dari kegiatan manajerial dalam usaha tani dengan komoditas yang kompleks.
“Kita sudah tertinggal dalam hal ini. Di Inggris, sistem pencatatan usaha tani semacam ini sudah ada sejak tahun 1.800 dan kita tahu petani kita itu malas untuk mencatat,” kata Irham dikutip dari laman UGM, Rabu, 12 Februari 2020.
Irham menuturkan, inisiasi pencatatan digital ini sudah dimulai sejak 2013 dengan nama introduksi “Pokniluh”, sebuah portal tabulasi data usaha tani dalam jaringan dan diujicobakan di Kulon Progo melalui dukungan dana pengabdian dari LPPM UGM.
Kemudian merespons kebutuhan lanjutan petani sebagai pengguna akhir, maka Pokniluh ini bertransformasi menjadi Rektanigama.
Menurut Irham, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (kini Kemendikbud) menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam transformasi ini. Rektanigama memiliki beberapa keunggulan dibandingkan Pokniluh.
Salah satunya agar petani tidak hanya mencatat input usaha tani pada akhir pengelolaan, tetapi juga mencatat aktivitas harian dengan rinci serta tetap mengedepankan asas mudah dan praktis.
“Kondisi sosial dan budaya petani menjadi pertimbangan utama bagi tim Rektanigama. Tim ini terus berkomitmen agar aplikasi berbasis website Rektanigama ini mudah untuk diakses dan digunakan petani,” tuturnya.
Irham mengatakan, pada dasarnya pencatatan usaha tani (farm record) tidak hanya bermanfaat pada jenis usaha tani komersial. Tapi juga usaha tani dengan tipe subsistem, baik dengan sistem usaha organik maupun konvensional (non organik).
Pada usaha tani dengan sistem organik, pencatatan usaha tani bahkan menjadi aspek yang dipersyaratkan secara teknik untuk keperluan sertifikasi. “Dari sisi produk, pencatatan usaha tani memberikan jaminan kemampuan menelusuri suatu komoditas, sehingga bisa memberikan informasi yang memadai bagi konsumen,” ujarnya.
Dibandingkan Pokniluh, Rektanigama memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya petani tidak hanya mencatat input usaha tani pada akhir pengelolaan, tetapi juga mencatat aktivitas harian dengan rinci dengan tetap mengedepankan asas kemudahan dan kepraktisan.
Meski begitu, kondisi sosial dan budaya petani masih menjadi pertimbangan utama bagi tim Rektanigama dalam mencari cara pencatatan yang paling mudah dilakukan petani.
Oleh karena itu, tim Rektanigama terus berkomitmen agar aplikasi berbasis website Rektanigama ini mudah diakses dan digunakan oleh petani. Dengan dana hibah Kementerian Riset dan Teknologi, ke depan diharapkan bisa dikembangkan menjadi aplikasi pencatatan usaha tani berbasis telepon cerdas.
Rektanigama diharapkan bisa menjadi hub dalam penyediaan data pertanian yang valid, faktual, dan assessable. Dengan data-data pertanian yang valid, faktual, dan komprehensif dapat dijadikan alat dalam pengambilan kebijakan, baik di tingkat lokal, regional maupun nasional.
“Kita sudah ujicobakan aplikasi ini di Sleman dan Magelang, akan terus dikembangkan menuju kesempurnaan aplikasi. Kita berharap Rektanigama menjadi aplikasi yang direkomendasikan bagi petani karena keandalan dan kepraktisannya,” pungkasnya. (medcom)