Kementerian LHK Tegaskan Impor Sampah Dilarang Keras

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat memimpin sidak sampah impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 23 Januari 2020 lalu. Foto/Dok.Komisi IV DPR RI

WartaTani.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan, Indonesia tak butuh sampah impor. KLHK juga menegaskan, impor sampah tidak diperbolehkan.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati saat kunjungan kerja di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 1 Februari 2020.

“Sampah memang ada nilai ekonomisnya tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” tegas Rosa dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (2/2/2020).

Rosa melanjutkan, sampah impor telah dilarang keras oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019. Meski sudah menjadi mata pencaharian warga Bangun, Rosa menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan akibat sampah tidak bisa dibiarkan.

“Ada sanksi bagi pengusaha pengimpor sampah, yakni berupa re-ekspor atau mengirim kembali ke negara asal. Sudah 400 kontainer kembali ke negara asal sejak Agustus tahun lalu. Dengan dukungan Komisi IV DPR RI juga, sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok saat ini akan segera dikembalikan ke negara asal. Kalau pengusaha tidak mau menjalankan, terpaksa kita sanksi pidana,” tegasnya.

Rosa pun berterima kasih pada Komisi IV DPR RI atas dukungan secara politik terhadap persoalan sampah impor. Dari kunjungan tahun lalu, menurutnya, saat ini sudah cukup baik. Sebelumnya, sampah-sampah ekspor tersebut digunakan sebagai pembakaran di pabrik tahu, namun kini tidak diperbolehkan lagi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminudin yang ikut dalam kunjungan tersebut mengatakan, sampah merupakan problem serius.

Berita Terkait  Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa, KLHK Diganjar National Procurement Award

“Permasalahan sampah menjadi pelik, jika tidak ada pengelolaan yang baik. Kami sudah tegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan sampah impor. Mengingat ini menyangkut mata pencaharian warga, kita bisa carikan solusinya bersama-sama. Kesepakatan telah dicapai. Sampah akan lebih dipilih dan dipilah untuk manfaat jangka pendek maupun panjang,” katanya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi berharap agar dari pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi bagi permasalahan sampah yang ada di Desa Bangun dan PT Pakerin.

Bupati yang akrab disapa Pung itu menekankan, terpenting adalah bagaimana mereka tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Pihaknya memastikan, Pemkab Mojokerto siap menjadi bagian dari pemecahan masalah sesuai kewenangan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPR RI menemukan 70 kontainer berisi sampah impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis 23 Januari 2020.

Ironisnya, dalam sidak yang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi itu, PT Sucofindo sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, pengujian dan pengkajian kontainer tersebut menyebut bahwa isi kontainer tersebut bukan sampah, melainkan bahan baku plastik.

Dalam sidak yang juga dihadiri pimpinan-anggota Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai itu, Dedi menyebutkan bahwa puluhan kontainer sampah itu diimpor dari Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Ditegaskan Dedi, impor sampah merupakan pelanggaran berat karena berbahaya dan mencemari lingkungan. Oleh karenanya, Dedi menuntut pemerintah segera mengembalikan sampah impor tersebut ke negara asalnya.

“Kami menuntut pemerintah untuk segera mengembalikan sampah impor itu ke negara asalnya,” tegas Dedi. (sindo)

  • Bagikan