Komisi IV DPR RI Dorong Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian

  • Bagikan

WartaTani.co – Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan Asuransi Usaha Pertanian, yang meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK), dan Asuransi Nelayan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian Tahun 2019 bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2019) malam.

“Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari resiko ketidakpastian, sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya,” ujar Budhy Setiawan, Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar kepada wartawan pada Selasa (19/11/2019) di Jakarta.

Menurut Budhy, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor resiko utama terjadinya kegagalan panen. Petani kecil yang modalnya terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi ini. Melalui asuransi, keberlangsungan profesi petani beserta usaha budidaya yang dilakukannya dapat lebih terjamin.

Kegagalan panen menjadi semakin tinggi resikonya di tengah ketidakpastian perubahan iklim. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, capaian realisasi produksi padi nasional tahun 2018 lalu hanya sekitar 68% dari target produksi.

Target 83 juta ton produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, hanya terealisasi 56,5 juta ton. Penurunan produksi tersebut terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi.

“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” imbuh Budhy.

Budhy menjelaskan, proses pengajuan asuransi usaha tani ini dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota setempat.

Nantinya Dinas Pertanian Kabupate atau Kota akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi.

Berita Terkait  Dorong Pengembangan Agrowisata Buah, Mentan: Salah Satu Obyek Wisata

Jika sudah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.

Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp. 6.000.000,-/Ha per musim tanam atau sebesar Rp. 180.000,-/Ha setiap musim tanam.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp. 36.000,-/Ha per musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki oleh petani.

“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia mengembangkan usaha pertaniannya,” tandas Budhy.

  • Bagikan