Tingkatkan Kualitas Dana Desa, Sertifikasi Pertepedesia Punya Peran Penting

  • Bagikan
Ketua Komisi X Syaiful Huda, di damping Ketua Umum Pertepedesia Dindin Abdullah Ghazali didamping para pengurus harian tengah menghadiri silllturahami dan Konsolidasi pertepedesia/IST

WartaTani.co – Pemerintah semakin ketat dalam menerapkan aturan keprofesian di Indonesia.

Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) saat ini tengah memperjuangkan nasib para pendamping desa agar lulus uji profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Komisi X Syaiful Huda tersebut, Ketua Pertepedesia, Dindin Abdulah Ghazali, mengatakan bahwa pemerintah melalui BNSP telah mewajibkan setiap sumber daya manusia, termasuk pendamping desa, memenuhi standardisasi profesi melalui uji sertifikasi.

Pertepedesia, menurutnya, menyadari kewajiban memenuhi aturan tersebut dengan beberapa langkah yang siap dilakukan guna meningkatkan kompetensi setiap pendamping desa.

“Terutama mempersiapkan para anggota agar bisa mengikuti proses assessmen sertifikasi profesi pendampingan, karena dua tahun ke depan semua pendamping di seluruh level wajib bersertifikasi,” ujar Dindin dalam Silllturahami dan Konsolidasi Pengerus DPP Pertedesia, di Balilatfo Kemendes PDTT Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Lebih jauh Dindin menjelaskan, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), banyak hal yang cukup berdampak strategis untuk pembangunan desa.

Di antaranya, otonomi fiskal yang diwujudkan melalui pengalokasian dana untuk desa dari anggaran pendapatan dan belanja negara yaitu dana desa.

“Dalam kurun waktu lima tahun ini, sebesar 257,5 Triliyun sudah digelontorkan negara untuk desa. Dampaknya terhadap pembangunan memang cukup signifikan. Sampai bulan Juli 2019 ini, dana desa telah berhasil membangun 201.899 KM jalan desa, 198.244 unit tembok penahan tanah, 260.039 unit MCK, 21.118 Sarana Olahraga Desa, 9.329 Unit pasar desa, 38.140 Bumdes, dan masih banyak lagi output lainnya seperti air bersih, polindes, posyandu dan lain-lain,” kata Dindin.

Namun, kata dia, banyak hal yang perlu diperbaiki dari UU Desa.

Ia mengakui, selama ini masalah dana desa masih diwarnai dengan isu-isu negatif, semisal desa fiktif, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mangkrak meski telah banyak mendapat penyertaan modal, dan sejumlah isu lainnya.

Berita Terkait  Kemendes Janji 433 Desa Tanpa Listrik Segera Terang Benderang

“Termasuk isu negatif terkait kurangnya kapasitas tenaga pendamping profesional terhadap masyarakat desa yang dipersoalkan kompetensinya,” katanya.

Karena itu, Pertepedesia terdorong untuk bersama-sama memikirkan proyeksi lima tahun ke depan guna mewujudkan cita-cita UU Desa, yakni meningkatnya kualitas hidup manusia, pelayanan publik di desa, penanggulangan kemiskinan di desa.

“Dan tentunya menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan desa, bukan obyek pembangunan seperti yang terjadi di masa orde baru,” katanya.

Kelima proyeksi lima tahun ke depan tersebut, jelas dia, Pertepedesia merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah terkait tenaga pendamping profesional yang dimobilisasi oleh Kementerian Desa PDTT.

Di antaranya, pendamping desa harus mengedepankan pendampingan konstektual, di mana pendampingan dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa serta harus dapat melayani kebutuhan desa yang beragam.

“Saat ini pendampingan yang dilakukan cenderung seragam karena terjebak pada hal-hal teknokratis pada pemerintahan desa. Hal ini dipandang telah melenceng dari semangat UU Desa yang menghendaki pendampingan didasarkan pada kenyataan dan kebutuhan aspek politis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat desa yang beragam. Oleh karena itu model pendampingan kontekstual dapat menjadi salah satu cara pendampingan yang perlu difahami dan dilaksanakan oleh tenaga pendamping profesional,” papar Dindin.

Salah satu peserta kegiatan, Cecep Kholiludin, menanggapi, peningkatan kualitas pendampingan melalui program sertifikasi sebagai salah satu sarana untuk menjamin kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendamping profesional berdasarkan standar kompetensi nasional.

“Kami senang dengan upaya upaya Pertepedesia untuk memperjuangan nasib para anggotanya,” ujar Cecep (tribunnews)

  • Bagikan