WartaDepok.com – Pemda DIY memutuskan mengubah penamaan desa dan kecamatan di daerah tersebut. Disebutkan bahwa nama-nama tersebut bukan hal baru, tapi justru dikembalikan pada nomenklatur di masa sebelum kemerdekaan.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan DIY, Beny Suharsono, mengatakan bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah ada sebelum Republik Indonesia berdiri.
“Jadi sejak masa itu kita menggunakan nomenklatur itu, walaupun beberapa (nomenklatur itu) ada penyesuaian tadi. Supaya apa? Agar kekiniannya bisa kita tangkap,” ujar Beny, Senin (2/12/2019).
Pemda DIY memang memutuskan mengubah nomenklatur kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon dengan pejabatnya disebut panewu. Sementara kecamatan di kota menjadi kemantren dengan pejabatnya disebut mantri pamong praja.
Tak hanya itu, nama desa nantinya juga akan diubah menjadi kalurahan. Perubahan nomenklatur kelembagaan ini juga akan diikuti perubahan nomenklatur jabatan di tingkat desa, misalnya Urusan Keuangan menjadi Danarta.
Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta, Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya, Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, dan Sie Pelayanan menjadi Kamituwa.
“Dulu (sebagian nomenklatur baru) mungkin tidak ada, misalnya tadi saya sebutkan Danarta atau Pangripta, itu dulu tidak ada tapi sekarang ada,” pungkas Beny.
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY berencana mengubah nomenklatur kelembagaan di desa dan kecamatan. Perubahan itu merujuk pada UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Pergub No 25 Tahun 2019. (detik)