WartaTani.co – Walhi Sumut menyatakan banyaknya konflik agraria di Sumut menjadikan masyarakat sebagai korban.
Tanah-tanah warga milik masyarakat adat menjadi objek konsesi perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri.
“Di Sumut perampasan wilayah adat ataupun hutan adat masih terjadi sampai saat ini. Bakumsu, Hutan Rakyat Institute, AMAN Tano Batak, dan KSPPM mencatat ada 12 komunitas masyatakat adat yang tanah wilayahnya telah dikuasai secara turun-temurun namun jatuh ke tangan negara,” kata Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Roy Lumban Gaol saat unjuk rasa di Mapolda Sumut, Kamis (28/11/2019).
Di mana, katanya oleh negara sejak zaman orde baru Soeharto diberi hak pengelolaan hutan kepada PT Inti Indorayon Utama yang sekarang menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Hadirnya perusahaan itu menjadi penyebab konflik masyarakat adat dengan perusahaan hutan tanaman industri diseputaran Danau Toba,”ujarnya.
Ia mengaku, protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan masyarakat masih sering berujung kriminalisasi.
“Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL yang telah menghancurkan hutan adat. Namun ketika masyarakat bercocok tanam, sering kali keamanan perusahaan menghalang-halangi sampai berujung bentrok dan kriminalisasi yang memposisikan masyarakat adat sebagai korban,”terang Roy.
Hal ini, sambungnya seperti yang dialami masyarakat adat Sipahoras di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Roy menceritakan pada 16 September 2019 saat masyarakat adat sedang berladang pihak keamanan perusahaan datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan.
“Kejadian ini pun membuat pihak perusahaan dan masyarakat adat saling membuat laporan ke polisi. Masyarakat adat melaporkan penganiayaan terhadap rekan mereka dan balita yang turut menjadi korban.,”ujarnya.
Namun, masih dikatakan Roy, pihak kepolisian tidak melakukan penyelidikan dan malah melakukan pemeriksaan kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita selaku pelapor dan saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT TPL Bahara Sibuea.
“Thomson Ambarita sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/226/IX/2019/SU/Simalungun pada 16 September 2019. Dan berujung kepada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Thomson Ambarita berdasar surat perintah penangkapan No: Sip.Kap/150/IX/2019/Reskrim pada 24 September 2019 dan Jonny Ambarita berdasarkan surat penangkapan Sip.Kap/149/IX/2019/Reskrim pada 23 September 2019,”paparnya.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Thomson dan Jonny melihat bahwa laporan polisi LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan Bahara Sibuea sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun.
“Ini jelas bahwa laporan kita No:STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan Thomson Ambarita sebagai korban dari Bahera Sibuea sebagai pelaku penganiayaan,”katanya.
Maka dari itu, katanya Gerakan Masyarakat Sipil Sumut melakukan aksi dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat . (tbn)