WartaTani.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar operasi simpatik penertiban alih fungsi lahan dan penggunaan lahan ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kamojang. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Kasubdit Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH) Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqqiudin, mengatakan, sebanyak 150 hektare lahan di kawasan CA dan TWA Kamojang sudah dialihfungsikan. Sejumlah masyarakat telah menjadikan lahan itu sebagai kawasan pertanian.
“Sedikitnya ada 150 hektar lahan di kawasan CA dan TWA Kamojang yang saat ini sudah beralih fungsi dan digunakan secara ilegal. Tersebar di beberapa titik,” ujarnya di kawasan Kamojang, Senin (25/11/2019).
Menurut Taqqiudin, operasi simpatik tersebut melibatkan berbagai unsur diantaranya TNI, polisi, Polhut, Satpol PP, dan masyarakat. Sebanyak 150 personil gabungan akan melakukan operasi selama empat hari di CA dan TWA Kamojang.
Ia menuturkan, selama menggelar operasi, pihaknya mengedepankan cara persuasif. Para pengguna lahan diminta keluar dari kawasan. Operasi simpatik ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan penggunaan lahan yang tidak sesuai.
“Mereka (pelaku alih fungsi lahan) harus keluar dari kawasan. Apalagi penggunaannya tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.
Disebuutkannya, sebelum melaksanakan operasi simpatik, terlebih dahulu pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengguna lahan. Selain itu, surat peringatan satu sampai tiga juga telah dilayangkan. Banyak para pengguna lahan telah menyadari jika kegiatannya menyalahi aturan.
“Surat peringatan itu supaya mereka menghentikan kegiatannya. Mereka juga mengakui jika aktivitas kawasan menyalahi aturan dan dampaknya merugikan yang lain,” katanya.
Kegiatan yang dilakukan di kawasan Kamojang, lanjut Taqqiudin, lebih didominasi oleh pertanian, seperti menanam cabai dan jenis sayuran lainnya. Padahal mereka (perambah lahan) juga menyadari jika lahan yang digunakan merupakan kawasan CA dan TWA.
Dikatakannya, jika setelah Operasi Simpatik masih ada kegiatan maka pihaknya siap mempidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan konservasi tersebut.
“Akan diproses hukum pidana kalau ditemukan masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini. Makanya selama empat hari, personil gabungan yang terbagi empat regu akan melakukan operasi,” ucapnya.
Taqqiudin menambahkan, kawasan TWA dan CA Kamojang memiliki luas mencapai 5.700 hektare lebih. Pihaknya pun berharap, masyarakat bisa memahami pelarangan tersebut karena menggunakan lahan secara ilegal dan dapat membahayakan yang lain. (GMN)