Draf RUU Pertanahan Ditarget Masuk Pembahasan DPR Akhir September

  • Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil - JIBI/Nurul Hidayat

WartaTani.co – Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September mendatang. Hal tersebut dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil

Menurut dia, hal tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan lahan selama ini.

“Harus selesai akhir masa sidang ini. Paling akhir September. Jadi harus dikebut. Sebenarnya tidak ada masalah dengan beberapa pasal. Begitu ini sinkron kemudian kita rapat,” ujar Menteri Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).

Adapun permasalahan saat ini adalah terkait penyamaan informasi antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Sehingga nantinya, perolehan informasi lahan seluruh kementerian terdapat dalam satu sistem yang disebut informasi sistim pertanahan.

“Jadi nanti, tanah dalam kewenangan BPN ada, sistem informasi tanah di kementerian lingkungan hidup ada. Informasi di KKP ada. Informasi-informasi ini harus link. Sehingga kita tahu mana batasnya dan lain lain. Itu saja,” paparnya sperti dikutip Merdeka.

Lebih lanjut, Menteri Sofyan menambahkan, dalam pertemuan hari ini pemerintah tidak membahas mengenai pajak progresif tanah. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Keuangan.

“Nanti ditentukan dalam undang-undang perpajakan karena BPN tidak boleh menetapkan karena kita mengasih sistem insentif dan disinsentif. Jadi misalnya, untuk kepentingan investasi itu pertanahan itu bisa diberikan insentif dalam rangka mendirikan TOD misalnya. Salah satu sistem insentif lewat perpajakan. Tapi bukan undang-undang itu yang mengatur pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.

Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini. “Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu,” kata Wapres JK.

Berita Terkait  Kementan-Kodam Siliwangi Sinergi Atasi Kemarau Dengan Pompanisasi, Sumur Dangkal dan Olah Tanah
  • Bagikan