Ahli Lingkungan Beberkan Fakta Jakarta Sudah Tak Layak Jadi Ibu Kota

  • Bagikan
Ilustrasi. Ist/Net

WartaTani.co – Pemindahan ibu kota negara Indonesia dinilai sudah sangat tepat. Ketua Umum Perhimpunan Profesional Lingkungan Seluruh Indonesia, Dr Tasdiyanto Rohadi menilai kualitas lingkungan hidup di Jakarta sudah semakin memprihatinkan.

“Pada 2019 ini kita semakin terperangah menyaksikan kualitas udara di Jakarta terburuk di dunia,” kata dia dilansir dari Tempo. Ia menyatakan berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 11.40 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 156 kategori tidak sehat, dengan parameter PM 2,5 konsentrasi 64.4 µg/m³.

Posisi kedua untuk kualitas udara terburuk di dunia diisi oleh Dubai, dengan indeks kualitas udara 152 dengan status udara tidak sehat setara dengan parameter PM 2.5 konsentrasi 56.6 µg/m³.

Hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018 menunjukkan paparan PM 2,5 rata-rata tahunan 39 µg/m3, yang masuk kategori tidak sehat. Hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan data antara 29-102 µg/m3 dengan rata-rata tahunan 43 µg/m3 yang juga masuk kategori yang sama, tidak sehat.

Dia menambahkan, berbagai penyakit banyak ditimbulkan karena kualitas lingkungan yang semakin memburuk ini. Seperti ISPA, iritasi mata dan kulit, alergi, pneumonia, asma, bronchopneumonia, COPD (Chronicle Obstructive Pulmonary Dieses) atau penyempitan saluran pernafasan, jantung koroner, kanker, gangguan fungsi ginjal, hingga kematian dini.

“Selain kualitas udara tersebut, kondisi media air di Jakarta juga sangat memprihatinkan,” kata Tasdiyanto.

Kajian daya dukung lingkungan yang dilakukan P3E Jawa KLHK tahun 2015 menunjukkan Koefisien Jasa Ekosistem (KJE) penyedia air bersih DKI Jakarta ada pada zona merah (KJE 0,00 – 0,16) yang berarti sangat rendah. Demikian juga daya tampung lingkungan ekosistem pemurnian air (KJE 0,00 – 0,32), tata aliran air dan banjir (KJE 0,00 – 0,27), serta pengolah dan pengurai limbah (0,00 – 0,22), yang ketiganya juga sangat rendah.

Berita Terkait  Kepala BPPSDMP : Petani Milenial, Kunci Sukses Sektor Pertanian Masa Depan

Ia menambahkan, kondisi media lingkungan hidup tersebut memberikan indikasi kualitas lingkungan hidup yang tidak sehat di Jakarta.

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab Negara sesuai Undang- Undang Dasar 45 Pasal 28 H ayat (1), yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata dia.

  • Bagikan