Kementan Lakukan Registrasi Komoditas Pertanian

  • Bagikan
menteri pertanian
Dok.Hortikultura Kementan/Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinilai sukses melakukan ekspor hortikultura.

WartaTani.co – Indonesia perlu segera melakukan registrasi komoditas pertanian baik berupa produk setengah jadi maupun pangan olahan, yang merupakan produk Indikasi Geografis (IG). Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin.

Anjarko menghadiri simposium International on Geographycal Indications pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal. Simposium ini dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU) dan Organisasi nonpemerintah sebanyak 1 NGO.

Sementara registrasi produk Indikasi Geografis diperlukan untuk menjamin pasar dan menjaga keragaman produk.

“Apabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan IG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio-diversity (sustainable) karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil karena umumnya produk IG relatif sangat terbatas jumlahnya,” ujar Antarjo dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).

Indikasi geografis merupakan registrasi pengakuan paten dan perlindungan paten secara spesifik terhadap produk pertanian yang dihasikan dari suatu kawasan pertanian tertentu yang tidak dimiliki oleh kawasan lain yang teknik pengolahan produknya tidak bisa dilakukan oleh kawasan lainnya.

Untuk itu, Antarjo melanjutkan, mempertahankan lahan-lahan produktif yang menghasilkan produk pertanian spesifik menjadi penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan untuk kawasan perumahan dan industri. Selanjutnya memberikan dorongan petani kecil yang menghasilkan produk IG yang terbatas produktivitasnya namun memiliki daya jual yang sangat kompetitif.

Lebih luas lagi, perlindungan produk IG juga agar menghindari dispute (perselisihan) seperti terjadi pada Kopi Gayo asal Aceh dengan IG yang sudah didaftarkan oleh Belanda di Perjanjian Lisbon. Sedangkan Indonesia hanya terbatas diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Terkait  Presiden Jokowi Minta Jajaran Siapkan Peta Jalan Produksi dan Hilirisasi Sorgum

“Dalam transaksi dagang Internasional kopi Asal Aceh bermerek lG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan IG produk pertanian lndonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,” lanjutnya.

Perkembangan tentang Indikasi Geografi didasarkan oleh perjanjian internasional yang disepakati pada tahun 1958 (The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their lnternasional Registration). Perjanjian Lisbon tentang IG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.

Beberapa negara Uni Eropa belum semuanya setuju terhadap draft Geneva Act ini karena dianggap kurang memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.

“Dan pada salah satu Bab yang perlu menjadi perhatian lndonesia karena dapat memberatkan Indonesia, yaitu Pengajuan Permohonan, Registrasi lnternational, Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan dan Masa Berlaku Perlindungan,” urai Antarjo.

China Terbanyak Daftarkan Produk IG

China adalah negara yang paling banyak melakukan registrasi di WIPO, sebanyak 8.507 jenis produk, Uni Eropa sebanyak 4.332 jenis, dan negara Rusia baru 165 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan.

Sementara negara ASEAN baru sedikit mendaftarkan produk IG nya. Indonesia baru sejumlah 66 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan (appellation of origin), dan Thailand sebanyak 99 jenis produk.

“Di antara penyebab masih terbatas registrasi inilah masyarakat belum memahami akan manfaat IG, belum kuat regulasi memberikan perlindungan, dan adanya keinginan monopoli dalam produk perdagangan,” jelas Antarjo.

Penting bagi lndonesia untuk segera melakukan registrasi IG ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meregistrasi IG dan didaftarkan secara internasional yang dapat dilakukan melalui perlindungan Perjanjian Lisbon atau Madrid Sysfem (Certificate of Mark) agar tidak dimanfaatkan oleh negara lainnya serta memberikan manfaat besar bagi petani sebagai produsen pada kawasan terbatas.

Berita Terkait  IPB: Mentan Amran Bapak Mekanisasi Pertanian

“Indonesia perlu aktif hadir dalam sidang Assembly WIPO di Jenewa bulan Oktober 2019 mendatang untuk memberikan kontribusi dan intervensi terhadap perlindungan produk pertanian atau produk nonpertanian termasuk jasa dalam aturan tersebut (Geneva Act),” pungkasnya.

  • Bagikan