Melanjutkan Reforma Agraria

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Istimewa/asumsi.co)

*Oleh: Didik Suharjito
(Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama 2015-2019 menargetkan 9 juta hektare tanah obyek reforma agraria selesai diredistribusi dan dilegalisasi pada tahun ini. Tanah yang menjadi obyek reforma agraria (TORA) berasal dari kawasan hutan negara seluas 4,1 juta hektare dan dari luar kawasan hutan negara seluas 4,9 juta hektare.

Sebanyak 4,5 juta hektare dari luar kawasan hutan itu adalah legalisasi aset, termasuk 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, serta 0,4 juta hektare hak guna usaha yang sudah habis masa berlakunya dan tanah telantar.

Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap reforma agraria. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketimpangan struktur penguasaan agraria (kepemilikan tanah) sehingga menciptakan keadilan sekaligus menangani sengketa dan konflik agraria.

Penataan struktur dilaksanakan melalui redistribusi dan legalisasi tanah dengan pemberian sertifikat hak milik. Subyek utama penerima redistribusi lahan adalah warga negara Indonesia yang bermukim di lokasi TORA, yaitu petani gurem yang memiliki tanah kurang dari atau sama dengan 0,25 hektare atau subyek lain yang tidak memiliki tanah dan layak menerima tanah melalui program ini.

Sampai pertengahan 2019, realisasi reforma agraria masih jauh dari target. Program itu menghadapi banyak tantangan. Di sini hanya akan disinggung dua tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah berkenaan dengan penataan penguasaan tanah, khususnya tanah pertanian.

Pertama, luas penguasaan tanah. Subyek reforma agraria menerima tanah redistribusi maksimal 5,0 hektare. Namun sebagian tanah itu telah dikuasai oleh tuan tanah yang bermukim di kota tapi punya ratusan hektare tanah di daerah. Jika pemerintah memberi sertifikat hak milik kepada orang seperti ini, hal itu melanggar peraturan serta mengingkari semangat dan tujuan reforma agraria.

Berita Terkait  SYL Pastikan Sudah Setor LHKPN

Peraturan presiden tersebut belum menyebutkan secara tegas batas maksimum luas tanah yang dapat dimiliki. Namun Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian telah mengatur batas maksimum penguasaan tanah (pertanian sawah atau tanah kering) per orang atau keluarga berdasarkan tingkat kepadatan penduduk di tiap daerah kabupaten.

Dengan mempertimbangkan jumlah anggota keluarga serta kombinasi sawah dan tanah kering, luas maksimum tanah yang boleh dikuasai oleh seseorang atas nama satu keluarga di daerah tidak padat adalah 20 hektare. Meskipun undang-undang itu telah menyebutkan dengan tegas sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya, penegakan hukumnya tidak dilakukan.

Kedua, pasca-redistribusi atau legalisasi tanah. Peraturan presiden itu menyatakan subyek penerima TORA wajib menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan sendiri tanahnya. Dia tidak boleh menyewakan, menggadaikan, atau menelantarkan tanahnya. Tapi peraturan itu tidak secara tegas melarang penjualan tanah. Peraturan tersebut hanya menyatakan subyek dapat mengalihkan hak atas tanahnya atas izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat. Pengalihan hak ini mungkin untuk pewarisan dan harus dipertegas ihwal larangan untuk menjual atau menyewakannya.

Persoalan penjualan tanah pertanian sangat penting diperhatikan. Sensus Pertanian pada 2013 (BPS, 2014) menunjukkan bahwa selama 2003-2013 telah terjadi penjualan lahan pertanian dari petani yang menguasai lahan kurang dari 0,1 hektare kepada petani yang menguasai lahan lebih dari 0,5 hektare. Jumlah rumah tangga petani selama 10 tahun turun sekitar 5 juta petani, terutama dari kelompok yang menguasai lahan kurang dari 0,1 hektare. Dengan kata lain, kelompok terakhir ini telah meninggalkan statusnya sebagai petani.

Petani gurem yang telah memperoleh tambahan lahan melalui reforma agraria diharapkan tidak menjual tanahnya. Bila dijual, dapat dikatakan program reforma agraria sia-sia. Pemerintah perlu membuat peraturan, bila penerima TORA hendak melepaskan asetnya, dia tidak menjualnya, melainkan mengembalikannya kepada pemerintah untuk dialokasikan ke subyek lain.

Berita Terkait  Optimalkan Jejaring Alumni Penuhi Kebutuhan IDUKA, Kementan Gelar FGD Tracer Study

Draf Rancangan Undang-Undang Pertanahan, yang masih digodok di DPR, belum menetapkan batas kepemilikan tanah dan memandatkan kepada pemerintah untuk menentukannya. Petani di Indonesia, sebagai negara agraris, perlu memiliki tanah pertanian yang cukup luas. Tapi luasnya juga harus dibatasi agar tanah pertanian benar-benar diusahakan langsung oleh pemiliknya. Apabila petani memiliki modal lebih, ia dapat menginvestasikannya di luar usaha tani, baik pengolahan dan pemasaran hasil pertanian maupun di luar pertanian.

Usaha pertanian, khususnya pertanian rakyat, kini didominasi oleh golongan usia tua. Generasi muda telah meninggalkan pertanian. Pembatasan luas pemilikan tanah pertanian diharapkan dapat memberikan insentif dan menarik generasi muda pedesaan untuk berkiprah memajukan pertanian. (Terbit di Tempo pada Jumat, 5 Juli 2019)

  • Bagikan