Jakarta, WartaTani.co – Satgas Pangan Mabes Polri mendukung penuh percepatan pencapaian swasembada bawang putih yang ditargetkan tahun 2021. Pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan importir dilakukan dengan ketat.
Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Helfy Assegaf menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi importir yang melanggar komitmen.
“Jumlah kasus pangan yang ditangani dari 2017 hingga 2019 ini terdapat 557 perkara, 24 perkara di antaranya terkait masalah bawang putih. Statusnya sudah diproses hukum dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk tahun 2019 ini, tegas Helfy, Satgas Pangan terus melakukan pemantauan dan pengawasan khususnya importir yang telah mendapatkan RIPH agar pelaksanaan wajib tanam benar-benar dilaksanakan. Selain itu, melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen dan secara fisik juga melakukan pengecekan lapangan.
“Modus pelanggaran yang dilakukan importir maca-macam, yakni pemalsuan tanda tangan kepala dinas, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan bibit dijadikan konsumsi, penimbunan dan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan yang ketat agar jangan sampai membuat perusahaan baru atau cloning, nama perusahaan beda tapi pemiliknya sama,” tegasnya.
Ketua KPPU, Kurnia Toha pun mengatakan mendukung setiap upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri terutama bawang putih agar tidak tergantung pada negara lain. Ia menilai program wajib tanam 5 persen oleh importir merupakan bagian dari upaya swasembada bawang putih konsumsi untuk mengurangi ketergantungan kepada produk impor.
“KPPU akan selalu memonitor perkembangan sektor ini, dan akan masuk melakukan penelitian atau penyelidikan apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat yang ditandai dengan mahalnya harga bawang putih dan atau langkanya bawang putih,” katanya.