Jakarta – Hingga Desember 2018, sebanyak 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau telah terbentuk sebanyak 45.549 unit BUMDes di Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dari 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes.
“Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi seperti dikutip, Rabu (8/5).
Anwar mengatakan, BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang lahir bersamaan dengan Undang-Undang Desa. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat, BUMDes menjadi hak sepenuhnya bagi seluruh masyarakat desa.
“BUMDes adalah badan usaha yang setiap unit usaha terkelola menjadi sebuah organisasi dan dimiliki oleh desa. Sedangkan kalau koperasi hanya oleh orang-orang tertentu saja yang tergabung di koperasi tersebut,” jelas Anwar.
Meski demikian, BUMDes dan Koperasi tidak memiliki prinsip yang bertentangan. Justru, lanjutnya, BUMDes yang berkembang diperbolehkan untuk mendirikan dan mengelola koperasi-koperasi di desa.
“Koperasi dan BUMDes tidak bertentangan dan tidak bersubstitusi. Koperasi bisa ada di bawah BUMDes. Karena logikanya, milik perorangan bisa dikelola di bawah milik masyarakat,” katanya.
Anwar meminta forum kehumasan pemerintah tersebut dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait pentingnya BUMDes bagi perekonomian perdesaan. Ia juga meminta Forum Bakohumas untuk bekerjasama meluruskan informasi-informasi tidak benar yang beredar di kalangan masyarakat.
“Kita ingin forum Bakohumas ini paling tidak pada taraf prinsip dapat mengakselerasi masyarakat. Termasuk meng-counter isu-isu tidak benar yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.